Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan klarifikasi terkait asal-usul kayu gelondongan yang memicu banjir bandang di beberapa daerah Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim di lapangan, Siti menyatakan bahwa kayu-kayu besar tersebut diduga kuat bukan berasal dari kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pernyataan ini menepis spekulasi awal yang menyebut aktivitas di hutan konsesi sebagai penyebab utama.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa tim gabungan dari KLHK dan pemerintah daerah telah turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi. Dari ciri-ciri fisik dan jenis kayu yang ditemukan, terdapat indikasi bahwa material tersebut berasal dari luar kawasan hutan alam primer. "Dari hasil peninjauan, karakteristik kayu yang terbawa banjir itu menunjukkan kemungkinan besar berasal dari sisa-sisa kegiatan lama atau tumpukan di bagian tengah DAS, bukan dari kegiatan yang aktif di hulu," ujarnya.
Kawasan hulu Batang Toru sendiri menjadi perhatian karena terdapat aktivitas usaha, antara lain yang dijalankan oleh PT North Agro Lestari (NAL). Menteri Siti menegaskan bahwa berdasarkan pemantauan citra satelit dan cek lapangan, tidak ditemukan aktivitas penebangan baru di area konsesi yang dapat menghasilkan volume kayu sebanyak yang terbawa banjir. Ia menyebut kemungkinan kayu berasal dari akumulasi tumpukan di bantaran sungai yang terhanyut akibat curah hujan ekstrem.
Banjir bandang yang membawa ribuan batang kayu gelondongan telah melanda beberapa kecamatan di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, menyebabkan kerusakan infrastruktur, pertanian, dan mengancam keselamatan warga. Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat dan tuntutan agar pemerintah menindak tegas pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penumpukan kayu di sepanjang aliran sungai.
KLHK menyatakan akan terus mendalami investigasi untuk memastikan sumber sebenarnya dari kayu gelondongan tersebut. Siti Nurbaya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan kehutanan, baik dalam hal penebangan, pengangkutan, maupun penimbunan kayu di daerah sempadan sungai.
Pemerintah daerah setempat telah mulai melakukan operasi pembersihan kayu-kayu yang menyumbat aliran sungai dan tersebar di pemukiman. Proses ini membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Menteri Siti mengimbau semua pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di sepanjang DAS Batang Toru, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tata kelola lingkungannya, terutama dalam mengantisipasi cuaca ekstrem.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pengelolaan DAS. "Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Pengawasan di sepanjang DAS, tidak hanya di hulu, harus diperketat. Tata kelola air dan material di daerah aliran sungai harus komprehensif," pesan Siti Nurbaya.
Klarifikasi dari Menteri KLHK ini diharapkan dapat memberikan pencerahan sekaligus mengalihkan fokus investigasi ke sumber yang lebih tepat. Namun, tekanan publik untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan kayu diperkirakan akan tetap tinggi hingga ada titik terang yang disertai bukti hukum yang kuat.